Pengertian Plagiarisme
Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas
hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah
pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah
karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas
nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau
penjiplak. Maka sebenarnya hampir setiap hari kita menyaksikan plagiarisme,
plagiat dan plagiator, baik yang sengaja maupun yang tidak. Para ‘pakar’ dalam
berbagai bidang tidak jarang melontarkan pendapat yang sebenarnya merupakan
hasil penelitian atau pendapat orang lain sebelumnya untuk menganalisis atau
menjelaskan suatu topik aktual di bidang tertentu. Pada umumnya mereka ‘malas’
menjelaskan bahwa analisis atau pendapat itu berasal dari orang lain dan mereka
hanya sekedar mengulangi atau meminjam pendapat tersebut. Demikian juga seorang
pejabat yang membuka suatu pertemuan ilmiah, bisa mengambil secara tak sengaja
pendapat orang lain. Hal itu dapat terjadi, misalnya, apabila konsep sambutan
tersebut dibuat oleh orang lain (staf yang dia tunjuk untuk itu), yang
barangkali kurang faham akan tatakrama pengutipan pendapat orang lain. Dalam
keseharian para peneliti di lingkungannya, plagiarisme bisa terjadi di antara
sesama mereka, misalnya melalui diskusi yang bisa melahirkan gagasan-gagasan
asli dari seseorang tetapi gagasan-gagasan itu kemudian menjadi ‘milik bersama’
atau milik seseorang yang sebenarnya tidak berhak. Jurnal-jurnal ilmiah juga
mempersyaratkan setiap karya tulis yang akan dipublikasikan harus asli dan
tidak pernah dipublikasikan sebelumnya. Persyaratan tentang hal ini biasanya
diberikan pada halaman “instruksi untuk penulis” dari jurnal tersebut. Untuk
memperkecil kemungkinan (jadi tidak menghilangkan samasekali kemunginan)
terjadinya praktek plagiat dalam karya tulis ilmiah, selain melalui penyunting,
naskah yang akan dipublikasikan masih perlu melalui penyaringan para penilai.
Apabila karya plagiat masih lolos melalui saringan ini, masih ada saringan
terakhir, yaitu para pembaca dari karya tulis itu sendiri, walaupun hal itu
terjadi setelah publikasi dari karya tulis tersebut. Plagiarisme atau plagiat
dapat terjadi karena tak disengaja, misalnya karena kurang memahami tatakrama
pengutipan atau perujukan gagasan atau pendapat orang lain, atau bisa juga
karena keterbatasan pelacakan sumber-sumber informasi dari literatur-literatur
ilmiah. Oleh sebab itu, setiap penulis harus berusaha maksimal untuk memastikan
bahwa karya tulisnya bukan buah karya orang lain. Dalam karya tulis penelitian
banyak informasi dan gagasan-gagasan dari kerja peneliti lain (yang terdahulu)
dimasukkan ke dalamnya. Tujuan pemasukan informasi dan gagasan-gagasan dari
karya tulis peneliti lain, sebagaimana diuraikan sebelumnya adalah untuk
melakukan tinjauan atas hasil-hasil yang telah dicapai sebelumnya, sekaligus
untuk menyoroti kelemahan-kelemahan yang ditemukan. Atau sebaliknya, pemasukan
tersebut bermaksud untuk memperkukuh pernyataan atau gagasan itu dengan
membeberkan sejumlah bukti-bukti ilmiah yang baru dari hasil penelitian yang
dilakukan. Semua gagasan dan pendapat yang dirujuk itu harus ditampilkan dengan
jelas dalam tulisan sehingga mereka terlihat sebagai karya orang lain dan bukan
karya sendiri. Dalam karya tulis ilmiah, informasi atau karya orang lain yang
dirujuk tidak hanya muncul dalam bentuk kalimat biasa tetapi juga dalam bentuk
rumus matematik, angka-angka yang dituangkan dalam tabel-tabel, gambar atau
foto-foto. Hal lain yang harus dicamkan ialah agar informasi atau
gagasan-gagasan orang lain yang dimasukkan dalam karya tulis yang akan dibuat
harus tepat seperti yang dimaksudkan pemilik gagasan asli. Dengan kata lain,
penulis jangan salah mengartikan pendapat orang lain yang akan dimasukkan dalam
karya tulisnya. Untuk menghindari hal itu, sebelum merujuk gagasan atau
pendapat tersebut, si peneliti harus terlebih dahulu memahami betul arti dari
pernyataan atau tulisan penulis aslinya, kalau perlu dengan membacanya
berulang-ulang atau dengan mendiskusikannya dengan rekan lain yang mengerti
masalah itu.
Semua ide atau pendapat dari peneliti lain yang
dimasukkan dalam karya tulis seharusnya disebutkan sumbernya dan disebutkan
kontributornya. Apabila hal itu tidak dilakukan maka penulis karya tulis
tersebut dapat dicap melakukan tindakan plagiat. Selain gagasan dan pendapat
dalam bentuk tulisan, ada juga gagasan dan pendapat dalam bentuk lisan.
Misalnya, seorang penulis berdiskusi dengan ahli di bidang tertentu untuk
mendapatkan informasi atau gagasan yang bermanfaat dari ahli tersebut. Apabila
informasi atau gagasan itu dimunculkan dalam karya tulisnya, penulis tersebut
harus menghargai dan mengakuinya dengan mencantumkannya sebagai komunikasi
pribadi (private communication) pada daftar pustaka / referensi dari karya
tulis tersebut.
Sumber:
http://niasonline.net/2008/07/15/plagiarisme/
Kesimpulan :
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau
pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap
sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Jadi oleh sebab itu, setiap penulis
harus berusaha maksimal untuk memastikan bahwa karya tulisnya bukan buah karya
orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar