Manusia dan Keadilan
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
“Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan
teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang
adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Macam-macam keadilan
- Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat
yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling
cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
- Keadilan
Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama
(justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja
10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata
Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi
bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
- Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam
bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah
yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran.
ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi.
(M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani
yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun
ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri
keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki
ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang
hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk
dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam
nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru
bertentangan.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah
suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pemulihan Nama Baik
Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah
pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No.
14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang
ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut
ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14
Tahun 1970 adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi
semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22
KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada
tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan,
dituntut atau diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU
ini. Rehabilitasi mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan
karena permohonan ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan,
atau tidak sesuai dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah
praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta
rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak
mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang diputus bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh rehabilitasi atas
pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa
rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si
pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan
praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu
adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa.
Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan
hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak
seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara
pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah
gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama
baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan
rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli
waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti
kerugian.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat
berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh:
Rangga memberikan makanan kepada teman sekolahnya Retno yang kebetulan
sedang tidak membawa makanan dan uang saku. Dilain kesempatan ketika Rangga
lupa membawa bekal makanan dan uang sakunya atau sedang dalam kesulitan, Retno
memberikan makanan atau bantuan kepada Rangga. Perbuatan Retno kepada Rangga
tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/PncemaranNama.pdf